Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merampungkan aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar. Rencananya dalam waktu 3 minggu regulasi tersebut akan terbit.
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan regulasi tersebut masih dalam pembahasan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun, dia menargetkan aturan tersebut selesai pada pertengahan September 2024.
"Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai," kata Dadan di Kementerian ESDM, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema penyaluran BBM bersubsidi untuk lebih tepat sasaran akan disahkan oleh Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia.
"Ya ini kan kita lihat baru ada transisi Menteri ESDM. Kita tunggu saha kebijakan BBM subsidi," tuturnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga
Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar. Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan.
"Oh iya, kita sedang jalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/8/2024).
Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.
"Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya. Menurut saya itu penting karena tadi menyangkut pada air quality tadi," ujarnya.